67635
Publish Selasa, 06 Agustus 2024
Dibaca 286 kali
TUGAS -
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
Tugas :
Bagikan :
BERITA POPULER
PPK TANGGULANGIN RAKOR PERSIAPAN PLENO DPSHP TINGKAT DESA
Kamis, 05 September 2024
TP PKK KECAMATAN TANGGULANGIN GELAR LOMBA HIAS TUMPENG DAN CIPTA MENU UNTUK BALITA
Selasa, 06 Agustus 2024
PPK TANGGULANGIN DALAM GIAT SOSIALISASI PEMBENTUKAN KPPS PILKADA SERENTAK 2024
Rabu, 18 September 2024
Kampung Tangguh Desa Gempolsari
Rabu, 24 Juni 2020
BERITA TERKINI
👧🧒 Sidoarjo Kota Layak Anak 👧🧒
Rabu, 23 April 2025
Jihad Rawat Kali, Kolaborasi Tiga Desa dan Lintas Sektor Bersihkan Sungai Gedangrowo
Minggu, 20 April 2025
RUWAH DESA RANDEGAN TAHUN 2025
Jumat, 07 Februari 2025